IRMAS SELALU DI HATI

Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (al-Qalam: 4)

Minggu, 15 Juli 2012

AD/ART IRMAS (IKATAN REMAJA MASJID) KECAMATAN AIR SUGIHAN

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
IRMAS (IKATAN REMAJA MASJID)
KECAMATAN AIR SUGIHAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
SUMATERA SELATAN

MUKADDIMAH
 
 

Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.

Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.

“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).

“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).

Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid  ( IRMAS ) Kecamatan Air Sugihan kab OKI, demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA , WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
Organisai ini bernama Ikatan Remaja Masjid dan kemudian disingkat IRMAS 
Pasal 2

IRMAS (Ikatan Remaja Masjid)  didirikan dan diresmikan pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2012 di Masjid Agung Kecamatan Air Sugihan
Pasal 3

Organisasi ini bersifat independent, transparan, kekeluargaan, intelektual, relegius dan sosial demokratis.
 
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4

Ikatan Remaja Masjid  mempunyai fungsi :
  1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
  2. Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid Kecamatan Air Sugihan menuju insan akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
  3. Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
  4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
  5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
  6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
  7. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan social kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB III
AZAZ DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 5

Ikatan Remaja Masjid , berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keislaman.
Pasal 6

Ikatan Remaja Masjid Memiliki landasan hukum Rapat anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan Dewan Pembina Irmas
.

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 7
Anggota Ikatan Remaja Masjid  adalah remaja/Pemuda Kecamatan Air Sugihan yang aktif dan mampu diajak kerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.
Pasal 8

Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) di tentukan dan dipilih melalui Mubes dengan Masa Jabatan Selama 4 (Emapat) Tahun.
BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 09

  1. Mubes Anggota dan Pengurus IRMAS.
  2. Rapat pleno kepengurusan
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10

Sumber Keungan Ikatan Remaja Masjid   terdiri dari :
  1. Infaq
  2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN IRMAS
Pasal 11

  1. Pembentukan dan pembubaran diusulkan atas usulan anggota melalui Mubes.
  2. Keputusan pembentukan dan pembubaran IRMAS sekurang-kurangnya disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar melalui Mubes dengan persetujuan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Mubes.
Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
 
 
Ditetapkan di Kertamukti
Tempat  :  Masjid Agung Kec Air Sugihan
 Tanggal :  01 Juli 2012


PRESIDIUM SIDANG TETAP
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)



Presidium I
Rayhan Imam Irfa'i
Presidium II
Agus Azzam Bukhori,S.Pd
Presidium III
Sutarno,Ama.Pd






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IRMAS KECAMATAN AIR SUGIHAN

BAB I
FUNGSI, KEANGGOTAAN DAN  SIFAT
Pasal 1

Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) mempunyai fungsi :
  1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
  2. Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid menuju insan akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
  3. Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
  4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
  5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
  6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 2

Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk Remaja Masjid.
BAB II
MUBES IRMAS
Pasal 3

Mubes merupakan Forum Permusyawaratan tertinggi Ikatan Remaja Masjid Tingkat Kecamatan  yang diselenggarakan sekali dalam ahir periode kepengurusan.

Pasal 4

Mubes mempunyai tugas :
  1. Menetapkan dan membahas AD/ART IRMAS
  2. Menetapkan garis-garis besar program kerja.
  3. Meminta dan mengevaluasi serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban pengurus.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua IRMAS.
BAB III
SYARAT PENGURUS
Pasal 5

Syarat umum pengurus IRMAS  :
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Mempunyai kemampuan, dedikasi dan loyalitas dalam organisasi
Pasal 6

  1. Ketua IRMAS terpilih menyusun kepengurusan IRMAS
  2. Formasi kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara yang dibantu departemen-departemen yang dibutuhkan.
  3. Bila ketua berhalangan maka dapat digantikan wakil ketua.
BAB IV
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 7

Tugas dan wewenang Pengurus IRMAS :
  1. Melaksanakan program kerja
  2. Melakukan koordinasi terhadap program kegiatan yang ada dibawahnya.
  3. Bersama-sama pengurus dan anggota melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 8

IRMAS Mempunyai kewajiban :
  1. Menjaga nama baik IRMAS
  2. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9

Pengelolaan dana IRMAS dikelola oleh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan persetujuan Ketua IRMAS.
Pasal 10

Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 11

  1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes
  2. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB VII
MASA PERALIHAN
Pasal 12

  1. Yang dimaksud masa peralihan adalah masa sejak ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Mubes IRMAS.
  2. Seluruh ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13

  1. Seluruh anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam ketentuan sendiri dengan menunjukkan pada AD/ART.

Ditetapkan di Kertamukti
Tempat  :  Masjid Agung Kecamatan Air Sugihan
Tanggal :  01 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar