IRMAS SELALU DI HATI

Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (al-Qalam: 4)

Jumat, 27 Juli 2012

Menghilangkan Pikiran Kotor

Oleh: Rayhan Imam
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut: 
  •  Pertama, Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia. 
  • Kedua, Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat. 
  • Ketiga, Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran. 
  • Keempat, Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.
  •  Kelima, Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat. Keenam, Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, 






Kamis, 26 Juli 2012

Photo Pelatihan Kader Irmas

PAk Tarno Dewan Pembimbing IRMAS Kecamatan Ketika jadi Pembicara

Irmas Air Sugihan Lagi Pelatihan Kader Kepemimpinan, di  Jalur 23 Blok C,



                                                                   Belajar Coy

                                                              Pembagian Makalah

                                                                   Peserta Ibu-Ibu


                                                        Peserta Akhwat Lagi ngantuk..

Sabtu, 21 Juli 2012

Makan Sahur

Oleh: Rayhan Imam


SAHUR
Ketahuilah bahwa dalam  Ketahuilah bahwa dalam makan sahur terdapat keberkahan, artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
"Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan." (Muttafaqun 'alaih)
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1. Anjuran untuk makan sahur.
2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur.
3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam.
4. Kata 'sahuur' berbeda dengan kata 'suhuur'. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan.
5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah.
Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.
 , artinya kebaikan yang banyak dan tetap terus ada. Makan sahur adalah suatu hal yang disunnahkan dan dianjurkan untuk diakhirkan.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
"Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan." (Muttafaqun 'alaih)
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1. Anjuran untuk makan sahur.
2. Makan asalnya mubah (boleh). Namun jika makan seperti ini diniatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) pada Allah, maka bisa  berubah menjadi hal yang disunnahkan. Intinya, perkara mubah bisa berubah menjadi sunnah dengan niat seperti dalam makan sahur.
3. Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengakhirkan makan sahur karena kata sahur dalam bahasa Arab dimaksudkan untuk akhir malam.
4. Kata 'sahuur' berbeda dengan kata 'suhuur'. Sahuur berarti makanan yang dimakan di waktu sahur. Sedangkan suhuur bermakna aktivitas makan sahur. Jadi yang satu berarti makanan dan yang lain berarti (aktivitas) makan.
5. Yang dimaksud dengan barokah adalah bertambah dan tumbuh. Hadits ini menerangkan barokah itu ada pada makan sahur. Dan yang menetapkan barokah seperti ini adalah Allah. Sehingga barokah itu bukan datang dari benda itu sendiri, namun dianugerahkan oleh Allah.
Demikian di antara faedah dari hadits anjuran makan sahur. Moga bermanfaat.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik dalam ilmu dan amal.

Kamis, 19 Juli 2012

Perbedaan Penetapan Puasa jangan di jadikan perpecahan antar umat islam

Penetapan Awal Puasa Ramadhan 1433 H Tahun 2012 - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya telah menetapkan awal Ramadhan 1433 Hijriah, jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012. Penetapan tersebut diambil melalui Sidang Istbat yang digelar, pada malam hari ini Kamis (19/7) setelah melalui pemantauan hilal (bulan).
Sidang Isbat: Puasa Ramadhan Mulai Sabtu, 21 Juli
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Jauhari yang membacakan laporan hasil pemantauan hilal tersebut menjelaskan bahwa dari hasil ijtima yang jatuh pada hari Kamis pukul 11.24 WIB, posisi hilal berada pada 0 sampai 1 derajat, takmir standar Indonesia. “Maka 1 Ramadhan, jatuh pada hari Sabtu legi,” ujar Jauhari.
Sidang Istbat itu dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali bersaman Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar,anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Djamil. Dalam sidang itu juga dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam kecuali Muhammadiyah yang menyatakan sejak awal tidak akan hadir dalam Sidang Istbat tersebut.
Titik lokasi pemantauan antara lain berada di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sultengara, Sulut, Sultengah, NTT, Bali, NTB, Sulsel, Mamuju, Kaltengah, Kaltim, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Jatim, DIY, Jateng, hingga Aceh.
Dalam siidang isbat tersebut juga dihadirkan para tokoh Islam dan wakil ormas yang dipimpin Menteri Agama, Suryadharma Ali. (Rihadin)
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan sesuai laporan dan pemantauan pertimbangan yang dilakukan di berbagai tempat tadi, bahwa hilal tidak bisa dilihat. Oleh karenanya, 1 Ramadan 1433 H jatuh pada hari Sabtu 21 Juli 2012.
Suryadharma mengatakan penetapan jatuhnya awal Ramadhan ini berdasarkan laporan rukyah yang dilakukan semua kantor wilayah Kemenag dari tingkat porvinsi dan juga Kabupaten Kota. Dalam pelaksanaan rukyah, Kemenag juga melibatkan pengadilan agama, mahkamah syariah, ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam sidang nampak tidak semua organisasi kemasyarakat Islam akan melaksanakan puasa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2012, seperti Front Pembela Islam (FPI) yang telah memutuskan awal puasa jatuh pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 2012.
“Tim falakiyah kami yang di Cakung, sudah melihat hilal di pukul 17:53 WIB karena itu FPI memulai puasa pada hari Jumat, namun kami tetap menghargai perbedaan,” ujar salah satu anggota tim falakiyah DPP FPI, Muchsin Alatas, Sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melaksanakan awal puasa hari Jumat, tanggal 20 Juli 2012, Kamis malam sudah melaksanak sudah melaksanakan salat tarawih. Seperti salat Tarawih di Mesjid Al-Azhar, Jl Sisingamaraja, Jakarta Selatan yang melaksanakan salat Tarawih, pk. 20:00.
Sekretaris Jenderal Kementeran Agama Bahrul Hayat meminta kepada semua pihak untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan tahun 2012 ini. “Saya kira dengan saling menghormati mudah-mudahan akan tercipta kondisi yang lebih baik. Jadi Ramadhan akan dimulai dengan pilihan bagi warga masyarakat yang meyakini hari tertentu sebagai awal puasa,” papar Bahrul.
Oleh: Kajian Harian Irmas

Kajian IRMAS Puasa dalam Pandangan Islam

 Oleh: Rayhan Imam Irfa'i (DPM IAIN Raden Fatah Komisi Konstitusi)

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:

1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang  sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a.  diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
-        membebaskan budak perempuan yang islam
-        jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
-        jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2.  Hukum menelan dahak :
  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3.  Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
-          Murni (tidak tercampur benda lain)
-          Suci
-          Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4.  Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
-          Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
-          Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5.  Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk  kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6.  Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7.  Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8.  Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1.       Wajib qodho’ dan membayar denda :
  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2.  Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3.  Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4.  Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

Puasa Tetapi Tidak Shalat

Fatwa Ulama Seputar Puasa Ramadhan


Ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?
Jawab: Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan bentuk kekafiran dan kemurtadan. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11). Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” (Sanad riwayat ini shahih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasanya pun tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya. [Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62]
Hanya Shalat dan Puasa di Bulan Ramadhan Saja
Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya: Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan saja semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?
Jawab: Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, maka dia telah kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, -pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.”
Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu). Juga beliau bersabda, “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al Anshoriy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam. [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141]
[Tambahan penyusun: Setelah kita menyimak tulisan di atas, sudah selayaknya seorang muslim menjaga amalan shalat agar amalan lainnnya pun menjadi teranggap dan bernilai di sisi Allah. Kadar Islam seseorang akan dinilai dari penjagaan dirinya terhadap shalat. Imam Ahmad –rahimahullah- mengatakan, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12).
Oleh karena itu, sudah saatnya seorang hamba yang sering melalaikan shalat untuk bertaubat sebenar-benarnya dengan ikhlas karen Allah, menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali rutin mengerjakan shalat dan bertekad untuk tidak meninggalkannya lagi. Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan ketaatan kepada-Nya dan menerima setiap taubat kita. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin.]
Saatnya Meninggalkan Rokok di Bulan Ramadhan
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?
Jawab: Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).
Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang sudah diketahui kejelekannya dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.
Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya. [Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/148]
Masih Bolehnya Makan dan Minum Ketika Waktu Imsak
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya: Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?
Jawab: Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dan Muslim no. 1092). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.” Hanya Allah lah yang memberi taufik. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’]
(Di Susun oleh Devisi Pendidikan)

masya allah

IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
KECAMATAN AIR SUGIHAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
                         Alamat: Jalur 25 Desa Sri jaya Baru Masjid Al-Mubaroq,Kode pos(306560

Jadwal Imsakiyah Ramadhan
Tahun 1433 H - 2012 M
  Koordinat: (-2.99, 104.76). Zona Waktu: WIB.                                                       Arah Kiblat: -65° dari Utara.
Hari
Masehi
Imsak
Shubuh
Syuruq
Dhuha
Zuhur
'Ashar
Maghrib
'Isya
Sabtu
21/7
04:38
04:48
06:06
06:33
12:11
15:32
18:08
19:21
Minggu
22/7
04:38
04:48
06:06
06:33
12:11
15:32
18:08
19:21
Senin
23/7
04:38
04:48
06:06
06:33
12:11
15:32
18:08
19:21
Selasa
24/7
04:38
04:48
06:05
06:32
12:11
15:32
18:08
19:21
Rabu
25/7
04:38
04:48
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Kamis
26/7
04:38
04:48
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Jum’at
27/7
04:38
04:48
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Sabtu
28/7
04:38
04:48
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Minggu
29/7
04:38
04:48
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Senin
30/7
04:39
04:49
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Selasa
31/7
04:39
04:49
06:05
06:32
12:11
15:32
18:09
19:21
Rabu
1/8
04:39
04:49
06:05
06:32
12:11
15:31
18:09
19:21
Kamis
2/8
04:39
04:49
06:05
06:31
12:11
15:31
18:09
19:21
Jum’at
3/8
04:39
04:49
06:05
06:31
12:11
15:31
18:09
19:20
Sabtu
4/8
04:38
04:48
06:05
06:31
12:11
15:31
18:09
19:20
Minggu
5/8
04:38
04:48
06:04
06:31
12:10
15:31
18:09
19:20
Senin
6/8
04:38
04:48
06:04
06:31
12:10
15:30
18:09
19:20
Selasa
7/8
04:38
04:48
06:04
06:31
12:10
15:30
18:08
19:20
Rabu
8/8
04:38
04:48
06:04
06:30
12:10
15:30
18:08
19:20
Kamis
9/8
04:38
04:48
06:04
06:30
12:10
15:30
18:08
19:19
Jum’at
10/8
04:38
04:48
06:03
06:30
12:10
15:29
18:08
19:19
Sabtu
11/8
04:38
04:48
06:03
06:30
12:10
15:29
18:08
19:19
Minggu
12/8
04:38
04:48
06:03
06:29
12:10
15:29
18:08
19:19
Senin
13/8
04:38
04:48
06:03
06:29
12:09
15:28
18:08
19:19
Selasa
14/8
04:38
04:48
06:03
06:29
12:09
15:28
18:08
19:18
Rabu
15/8
04:37
04:47
06:02
06:29
12:09
15:28
18:08
19:18
Kamis
16/8
04:37
04:47
06:02
06:28
12:09
15:27
18:08
19:18
Jum’at
17/8
04:37
04:47
06:02
06:28
12:09
15:27
18:07
19:18
Sabtu
18/8
04:37
04:47
06:01
06:28
12:08
15:26
18:07
19:17
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(QS.Al-Baqarah 183)

Kecamatan Air Sugihan
Ketua IRMAS                                                                                      Sekretaris


Nasruddin                                                                                             M.Mukhromin,S.Pd.I

MENGETAHUI
Dewan Penasehat IRMAS


Agus Azzam Bukhori,S.Pd