Oleh:
Rayhan Imam Irfa'i (DPM IAIN Raden Fatah Komisi Konstitusi)
Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’
(terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa
mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar
kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)
Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi
syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar
sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga
dari maksiat.
Syarat sah puasa:
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar,
perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa,
seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka
puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi
sampai pagi.
Syarat wajib puasa:
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di
akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa
selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang
tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu
dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada
harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan
membayar fidyah yaitu satu mud (
7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:
- Niat,
Niat
untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di
setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai
tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam
tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur
kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun
jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang
ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
- Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
- Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
- Gila meskipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
- Muntah dengan sengaja.
Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang
berhubungan dengan istrinya pada siang hari
Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya
maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib
membayar kaffaroh [denda] yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang
miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda
ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
- Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
- Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad)
adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam.
Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf
kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan
menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah
di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at
atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa
kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk
membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
- Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan
mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua
bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di
malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang
membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah
Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1. Wajib qodho’ dan membayar denda :
- Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung
dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya
saja.
- Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang
membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan
hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan
dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak
ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila
tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga,
berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ
اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ
اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ
وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ
الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. |
4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur. |
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong |
4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek |
Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong,
ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)