Satu prioritas yang mesti dikedepankan dalam mempelajari ilmu syar’i
adalah menghafalkan Al Qur’an. Namun sedikit yang mau perhatian
dengannya. Kalau sedikit demi sedikit ditekuni, sebenarnya kita pun bisa
menjadi seperti mereka-mereka yang telah menghafalkan Al Qur’an.
Menghafalkan satu dua juz saja, itu berarti kita sudah menjadi bagian
dari penjaga Qur’an. Yang penting kontinu dan rutin dijaga. Namun apakah
selalu menghafal Qur’an lebih didahulukan dari mempelajari ilmu syar’i
lainnya? Dan apakah menghafal hanya sekedar menghafal tanpa direnungkan
maknanya lalu diamalkan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, mempelajari Al Qur’an ataukah menuntut ilmu (syar’i)?”
Jawaban beliau rahimahullah, “Ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim adalah ilmu yang berisi perintah Allah dan larangan-Nya.
Mempelajari ilmu semacam ini lebih didahulukan dari menghafalkan Al
Qur’an yang tidak wajib. Mempelajari ilmu semacam tadi itu wajib
sedangkan menghafalkan Al Qur’an ketika itu dihukumi sunnah. Dan sekali
lagi, yang wajib lebih didahulukan dari ilmu yang sunnah.
Adapun menghafal Al Qur’an, maka itu didahulukan dari ilmu lainnya
baik ilmu yang bathil atau ilmu yang sedikit manfaatnya. Menghafal
Qur’an juga lebih didahulukan dari mempelajari ilmu ushul (pokok) dan
furu’ (cabang). Untuk waktu saat ini, lebih baik mendahulukan menghafal
Al Qur’an karena Qur’an adalah ushul setiap ilmu. Berbeda
dengan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah dari kalangan non Arab
dan selainnya di mana mereka lebih menyibukkan diri dengan ilmu yang
tidak manfaat semacam banyak omongan, banyak berdebat, membahas masalah khilaf (perselisihan pendapat), ilmu furu’ yang tidak urgent dikaji, masalah taklid yang tidak perlu dibahas, atau membahas hadits ghorib
(yang tidak shahih dan tidak ada manfaat untuk dikaji), begitu pula
dengan ilmu matematika yang tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat. Hal
ini dilakukan sampai meninggalkan menghafal Al Qur’an, padahal Al Qur’an
lebih penting dari semua ilmu tersebut.
Dan perlu sekali masalah ini didetailkan. Yang dituntut dari Al
Qur’an adalah memahami maknanya dan mengamalkan isinya. Jika tujuannya
menghafalnya bukanlah untuk maksud tersebut, maka tentu ia bukan seorang
yang berilmu atau ulama. Wallahu subhanahu a’lam.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 23: 54-55)
Tentu memiliki akidah yang benar dan cara ibadah yang benar, itu
lebih didahulukan dari menghafal Qur’an. Jika cara ini sudah ditempuh
dengan benar barulah mengambil prioritas untuk menghafal Qur’an daripada
mengambil bagian untuk mempelajari ilmu lain yang tidak bermanfaat.
Karena sebagaimana diterangkan di atas, Al Qur’an adalah ushul (pokok)
segala ilmu.
Semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq.
di Tulis jum'at jam 08:30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar